Kasus dugaan kecurangan di Pilkada Malaka 2020 harus diusut tuntas. Temuan data sementara, 40 desa dari total 127 desa di Kabupaten Malaka ditemukan 2.532 pemilih siluman yang diduga kuat dimobilisasi untuk mencoblos memenangkan paket tertentu.
Sebanyak 517 saksi sudah diperiksa untuk mengidentifikasi keterlibatan mereka selama proses pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam pemeriksaan itu para saksi membeberkan berbagai keganjilan selama proses pelaksanaan pilkada.
Ironinya, dugaan serupa juga tidak hanya ditemukan di satu tempat, tetapi banyak tempat. Satu per satu kecurangan terungkap dan mulai dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu. Tentu saja seluruh pengaduan ini harus diproses dan diusut tuntas.
Contohnya saja ada saksi yang mengatakan mengetahui pendobelan pencoblosan bisa terjadi beberapa kali. Bahkan ada saksi juga yang mengaku saat pencoblosan satu orang bisa coblos lima kali pada tempat berbeda.
Pertama dia gunakan C6, kedua orang yang sama gunakan Suket dan orang yang sama gunakan KTP pada dua atau tiga TPS yang berbeda. Menurut saksi, mereka mengetahui persis pola permainan yang terjadi karena ada orang yang mengatur.
Mencermati carut marut Pilkada Malaka 2020, bukan tidak mungkin sejumlah pelanggaran masuk ke ranah pidana. Bahkan jika ada penyelenggara atau saksi yang melakukan kecurangan, hukuman lebih berat. Namun ini semua terpulang kepada keseriusan Bawaslu dalam mengusut tuntas. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran ini malah dipetieskan hanya karena kedekatan atau takut diintimidasi.
Kita berharap, bagi masyarakat yang merasa dirinya dimanfaatkan supaya melaporkan hal itu untuk kemudian diproses. Semuanya harus dibuka dan bagi mereka yang tidak melapor, dianggap ikut memalsukan dirinya yakni ikut bermain atau turut serta.
Dugaan kuat, master mainnya ada di KPU. Bawaslu diminta untuk netral dan lakukan tupoksinya saja. Memang ada data dari dukcapil tetapi kemudian mereka coklit di lapangan. Didalam coklit ini, saat kembali tidak ada konfirmasi dan sinkronisasi lagi dengan Dukcapil, tetapi datanya langsung dientry karena itu tidak wajib. Disinilah pintu masuk KPU memainkan data pemilih.
Persoalan ini perlu diangkat sehingga menjadi perhatian nasional, agar dalam penyusunan DPS ke DPT dan pemutakhiran data harus terkendali sehingga tidak membuka ruang untuk membuat pelanggaran.
Pelanggaran seperti ini perlu diangkat sebagai pintu masuk dan referensi penyusunan UU Pemilu dan kependudukan di masa yang akan datang terutama dalam penyusunan DPS dan DPT.
Disisi lain, partai politik atau partai pengusung yang merasa dicurangi, harus mengawal proses hukum terhadap dugaan pelanggaran ini. Jangan takut untuk mempublikasikan prosesnya. Terlalu banyak ongkos yang dihabiskan pada pemilu kali ini. Jangan sampai pesta rakyat kali ini menjelma sebagai bencana demokrasi akibat dimanipulasi oleh segelintir elit sebagai sarana untuk memperjuangkan kekuasaan belaka.
Jika hal itu yang ditonjolkan, maka kualitas demokrasi yang didambakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sesuai premis “Suara rakyat adalah suara Tuhan” (vox populi vox dei) pantas untuk dipertanyakan (Boni).