KPUD Kabupaten Malaka dan Bawaslu Kabupaten Malaka mendapat dukungan yang luar biasa dari segala sumber daya yang dipunyai Paslon SN-KT. Sebut saja, Tim Hukum, Kelompok Wartawan, Akademisi hingga Tim Sukses.
Segala pemberitaan yang menyentuh KPU dan Bawaslu Malaka, sudah pasti mereka tampil beramai-ramai melakukan pembelaan. Publik Malaka dibuat bingung dan bertanya-tanya. Benarkah ada keterkaitan antara penyelenggara dengan salah satu kontestan di Pemilu Kada Malaka 2020?.
Untuk menjawab persoalan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi perlu investigasi yang mendalam terkait netralitas penyelenggara yang sudah disampaikan Tim Hukum SBS-WT.
Hingga saat ini, sikap dan perilaku Tim Paslon SN-KT dalam melakukan pembelaan kepada pihak penyelenggara semakin menguatkan dugaan hubungan diantara mereka. Bahwa keraguan Tim Hukum SBS-WT terhadap Kenetralan Penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Malaka patut dibenarkan terhadap kondisi saat ini.
Terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara, Tim Hukum Paslon SN-KT telah mencampur aduk antara membela kepentingan Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka SN-KT dengan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilukada Kabupaten Malaka. Sedangkan substansi yang dipermasalahkan oleh Tim Hukum SBS-WT, Tim Pemenangan, dan pendukung SBS-WT adalah kenetralan penyelenggara Pemilukada Kabupaten Malaka termasuk Bawaslu Kabupaten Malaka.
Substansi yang dipersoalkan dalam tahapan proses Pemilukada hingga pleno rekapitulasi suara yang dinilai merugikan pasangan calon SBS-WT yang patut dan layak di persoalkan. Selisih hasil rekapitulasi suara oleh KPU Malaka belum final sehingga Paslon SN-KT belum mempunyai dasar hukum untuk disebut bupati terpilih, karena belum ada rapat pleno penetapan pemenang dari KPU Kabupaten Malaka guna diproses lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai pemenang hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Dari Aspek hukum, Tim Hukum SBS-WT sudah mengajukan gugatan ke MK dengan memposisikan KPU sebagai tergugat tunggal. Pihak SN-KT secara hukum disediakan ruang untuk membela kepentingannya sebagai pihak terkait setelah gugatan penggugat diregistrasi secara elektronik dan untuk pihak terkait. Sebagai pihak terkait, harus mengajukan permohonan ke MK untuk diikutkan sebagai pihak terkait dan dalam sengketa Pemilukada tersebut.
Terkait dalil gugatan yang diajukan, sama sekali tidak menyentuh Paslon SN-KT karena bukan penyelenggara Pemilukada. Namun perkembangan proses hukum baik di MK maupun di Bawaslu, terkesan kuat Tim Hukum SN-KT justru membela KPU dan Bawaslu bahkan Dukcapil Kabupaten Malaka.
Seharusnya, sebagai penegak hukum perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang fakta-fakta hukum seraya mengajak semua pihak untuk tenang dan mengikuti proses hukum. Bukan melakukan aksi yang ikut memperkeruh perdebatan di tengah-tengah masyarakat Malaka.
Joao Meco dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, mengemukakan bahwa, penggunaan diksi ‘pemilih siluman’ yang pernah dilontarkannya sudah melebar dan cenderung membias sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman dari publik.
Menurut Meco, yang dimaksud dengan ‘pemilih siluman’ dalam pernyataannya adalah orang yang memiliki E-KTP yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka namun patut dipertanyakan apakah orang tersebut berhak memilih atau tidak ? Contoh ‘pemilih siluman’ yang dimaksud seperti pemegang E-KTP yang sudah terbit SKPWNI dan E-KTP yang diterbitkan Dukcapil pada tanggal 9 Desember 2020 dikaitkan dengan penjelasan surat Ketua KPU yang menegaskan bahwa penerangan dan pencatatan E-KTP oleh Dukcapil setempat hanya boleh dilakukan hingga tanggal 8 Desember 2020.
Hal lain yang perlu diluruskan adalah sinkronisasi yang dilakukan oleh Dukcapil dengan sumber data DPT dari Bupati Malaka adalah DPT yang diperoleh secara sah berdasarkan berita acara pleno terbuka KPU Malaka tertanggal 13 Oktober 2020, hal mana salinan data DPT tersebut sesuai berita acara telah disampaikan ke KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Kampanye Paslon dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
Bupati SBS menerima data DPT tersebut dalam kapasitasnya sebagai Paslon yang merupakan bagian dari Tim Kampanye bukan sebagai Bupati Malaka. Mengenai hal ini, masyarakat Malaka khususnya para pendukung setia paket SBS-WT tidak perlu ragu tentang kebenaran data DPT yang telah diserahkan oleh Bupati ke Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka untuk dilakukan sinkronisasi walaupun secara sepihak Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka telah mencabut surat sinkronisasi yang telah ditandatangani tersebut.
Publik juga perlu mengetahui tentang surat sinkronisasi yang ditandatangani Kadis Dukcapil merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang pencabutannya ada aturan mainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa KTUN dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan / atau substansi.
Sikap Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame, S.IP, M.SI dalam melakukan pencabutan terhadap data DPT dimaksud, telah menimbulkan tafsiran liar yang tidak dapat dipertanggungjawaban. Kelalaian dan kekeliruan pembatalan itu, patut diduga turut memberikan alasan pembenaran kepada Bawaslu Kabupaten Malaka untuk tidak merekomendasikan hasil kajian laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilukada ke arah pidana. (Boni).