Penempatan seorang lulusan Fakultas Pasca Sarjana sebagai staf Pelaksana di desa oleh Sekda Malaka, Donatus Bere,SH benar-benar diluar nalar sehat manusia.
Hanya dengan sebuah Surat Perintah Tugas ( SPT) yang ditandatangani Sekda Malaka, Dontus Bere, SH ASN lulusan Pasca Sarjana itu harus berpindah tempat tugas dan tragisnya ditempatkan sebagai staf pelaksana di desa.
Hal itu dialami salah seorang ASN dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Malaka, Hieronimus Vincentius Seran,S.IP, M.AP jebolan Fakultas Pasca Sarjana Undana yang dimutasi dan harus bekerja sebagai Pelaksana di desa Weain -Kecamatan Rinhat, padahal dengan SDM yang dimiliki dapat memperkuat jajaran Perangkat Daerah yang masih kekurangan banyak SDM handal.
Perilaku Sekda Malaka, Donatus Bere,SH itu patut dikritisi karena prosedur mutasi yang dilakukan Cacat Hukum dan tidak sesuai standart pengelolaan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang berlaku, karena pejabat yang berhak melakukan dan menandatangani SK mutasi adalah Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Seharusnya Sekda Malaka sebagai birokrat senior bisa paham aturan dan harus bisa memberi contoh dalam penataan birokrasi, apalagi sebentar lagi sudah pensiun.
Ini contoh yang tidak baik dalam penataan birokrasi dan potret kegagalan seorang Sekda dalam membina ASN di lefel bawah.
Ketua Aliansi Pewarta Merah Putih ( APMP) Kabupaten Malaka, Febry Tahu mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat ( 27/8-2021).
Febry mengatakan proses mutasi ASN yang tidak sesuai aturan itu harus diakhiri di Malaka. ” Itu namanya arogansi dalam penataan birokrasi”.
” Beliau ini Sekda Perdana di Malaka dan beliau dalam bulan Desember ini sudah lengser ( pensiun), tetapi diakhir masa jabatannya masih menorehkan sejarah hitam di Malaka dalam hal penataan birokrasi”
” Dalam pandangan saya Sekda ini tidak berniat baik untuk membangun Malaka khususnya dibidang penataan birokrasi, karena diakhir masa menjelang pensiun dirinya masih menciptakan blunder dan buat masalah dengan mengobok-obok Para pejabat dan ASN dengan mutasi padahal itu bukan kewenangannya”
” Ini contoh buruk yang harus diungkapkan agar tidak terulang lagi dimasa mendatang pasca Sekda Bere”
” Harusnya diakhir masa jabatannya Sekda Malaka harus meninggalkan sejarah manis dan memberikan contoh bagi ASN dan rakyat agar saat kembali ke masyarakat usai pensiun bisa menjadi buah bibir masyarakat karena kebaikan-kebaikannya”
” Dengan Copot para pejabat dan mutasi ASN secara serampangan diluar ketentuan dan kewenangan yang dimiliki menunjukkan bahwa dirinya gagal mengemban tugas sebagai seorang Sekda karena mengambil alih tugas Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian”
” Harusnya birokrasi di Malaka ditata bagus untuk percepatan pembangunan di daerah ini. Tetapi dengan tindakan yang dilakukan Sekda saat ini bisa menghancurkan tatanan yang sudah dibangun dan menimbulkan kegaduhan baru dalam tubuh birokrasi di Kabupaten Malaka”
Sekda Malaka, Donatus Bere, SH belum berhasil dikonfirmasi. (boni)